Minggu, 01 Februari 2015

Omong Kosong di Tengah Perjalanan



OMONG KOSONG

Sumpah serapah
Gampang bagimu bagai menghembus nafas
Tapi itu tamparan
Tamparan?
Ya, bagi perjuangan hingga titik penghabisan
Tapi seolah kau tak mendengar dan melihat
Percuma...
Kami mengejar salah satu jaminan syahid di jalan Tuhan
Dan imbalan duniawinya adalah salah satu dari abjad itu
Tapi miris..
Mata-mata sayu itu perih menatap bulan sabit
Yang tertera di halaman itu
Bagaimana bisa?
Jika aku dan mereka tau sebabnya, tidak akan lahir sebuah tanya
Atau mungkin kau tak menggunakan rumus yang biasa
Tak biasa untuk sebuah keyakinan
Bahwa hasil tidak pernah menghianati proses
Tapi seketika, itu hanya sebatas titik ideal yg kosong
Mana mungkin kau paham jika tak merasa
Untukmu mahaguru,
Kali ini sebuah kewajaran rasanya
Sumpah serapah itu mereka lontarkan bertubi-tubi
Tidak menghargai, tidak memberi dan tidak merasa
Itu sebabnya,
Sekali pun kau merajai tahta ilmu,
Kau bukanlah siapa-siapa jika kau tak mampu membuat dunia berterima kasih atas jasamu,
Atas caramu menghargai yang kecil
Atas jasamu mengubah caci menjadi puji
Jika yg kau hargai bukan mitos
Tidak akan muncul celaan
Tidak akan lahir yang disebut kecewa
Hanya jika kau sedikit lebih menghargai, mungkin kau akan lebih dicintai


Ketika hujan
Argamakmur, 24 Januari 2015 (14:38 WIB)

Jumat, 12 Desember 2014

Ruang lingkup dan tujuan pedagogis PKn di SD



BAB I
PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Maka mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.

2.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.      Apa hakikat pendidikan kewarganegaraan?
3.       Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan?
4.       Apa fungsi pendidikan kewarganegaraan?
5.      Bagaimana ruang lingkup PKn di SD?
6.      Apa tujuan pedagogis PKn di SD?

3.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
2.      Mengetahui hakikat pendidikan kewarganegaraan
3.      Memahami tujuan pendidikan kewarganegaraan
4.      Memahami fungsi pendidikan kewarganegaraan
5.      Memahami ruang lingkup PKn di SD
6.      Memahami tujuan pedagogis PKn di SD


BAB II

PEMBAHASAN


I.     HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SD
Pengertian pendidikan menurut para ahli diantaranya:
1.    Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
2.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
3.    Menurut Carter V. Good (1997)
4.    Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
5.    Menurut Godfrey Thomson (1977)
6.    pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di singka dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu, nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.

  1. A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini. Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945. Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.
Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.
Oleh Somantri (1967) istilah “Kewargaannegaraan” merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen). Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga Negara”. (Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah “Kewarganegaraan” digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing.
Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum diartikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing) dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara kurikuler.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler Pendidikan Kewarganegaraanyang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama. Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, sebagai berikut:
1.         Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’......…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.         Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:
a.     Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b.    Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:
1)   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif     dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2)   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna.
3)   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4)   Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
5)   Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6)   Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
c.    Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal.
Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.
d.   Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar  dan Propensi untuk Pendidikan Menengah.
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)
4.         Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”.
5.         Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian.
Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi. Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multi dimensionalnya itu terletak pada:
1)        Pandangan yang pluralistik–uniter (bermacam-macam tetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika.
a.       Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
b.      Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
c.       Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan, paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
     Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
     Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.
     Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.
     Stuasi sekolah  dan kelas dikembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy, and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.

I.       RUANG LINGKUP PKn DI SD
Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 dikemukakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditetapkan pula bahwa “Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum”.
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan. Muatan Lokal dam kegiatan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006  Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2.      Norma, Hukum dan Peraturan
3.      Hak Asasi Manusia
4.      Kebutuhan Warga Negara
5.      Konstitusi Negara
6.      Kekuasaan dan Pilitik
7.      Pancasila
8.      Globalisasi



III. TUNTUTAN PEDAGOGIS PKn DI SD
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956). Tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata. Dengan kata lain, PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif. Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.
PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1.      Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945  beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2.      Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character  atau “pendidikan watak”. Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992: 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keagamaan, sastra, pandangan kaum, cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman.
Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral)


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Setelah menelaah pemahaman dari Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat kami simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
1.      Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
2.      Hakikat PKn di SD:
a.       Program pendidikan berdasarkan nilai nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari hari.
b.      Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.
3.      Tujuan Pkn di SD:
a.       Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar     dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


4.      Fungsi PKn di SD:
a.       Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
b.      Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
c.       Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
d.      Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
5.      Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
a.       Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
b.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
c.       Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.      Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
e.       Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.       Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
g.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.      Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
6.      Tujuan pedagogis PKn di SD menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar. Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, profesionalitas, sossial guru-murid yang kohesif.


DAFTAR PUSTAKA

http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikan-kewarganegaraan-sd-mi

Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3

http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan kewarganegaraan- di-sd