BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan,
khususnya pada jenjang pendidikan dasar, sekolah seyogyanya dikembangkan
sebagai tatanan sosial yang
kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi
peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu
dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang
hayat, yang mampu member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Maka mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga
Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan
keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
2. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.
Apa hakikat
pendidikan kewarganegaraan?
3.
Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan?
4.
Apa fungsi pendidikan kewarganegaraan?
5.
Bagaimana ruang lingkup PKn di SD?
6.
Apa tujuan pedagogis PKn di SD?
3. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian pendidikan kewarganegaraan
2.
Mengetahui
hakikat pendidikan kewarganegaraan
3.
Memahami
tujuan pendidikan kewarganegaraan
4.
Memahami
fungsi pendidikan kewarganegaraan
5.
Memahami ruang lingkup PKn di SD
6.
Memahami tujuan pedagogis PKn di SD
BAB II
PEMBAHASAN
I.
HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI SD
Pengertian
pendidikan menurut para ahli diantaranya:
1.
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1
2.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
3.
Menurut Carter V. Good (1997)
4.
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
5.
Menurut Godfrey Thomson (1977)
6.
pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu
untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya,
pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung
tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan
dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk
kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan
warga masyarakat.
Dalam
kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di singka dengan PPkn.
Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum
tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak
di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut
sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh
karena itu, nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata
Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.
- A.
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah
mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946
di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini. Dalam Kurikulum
1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran
Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi
tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata
Negara di SMP dan SMA.
Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan
Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai
Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup
materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN
lebih banyak berisikan materi UUD 1945. Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN
mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973
terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan
Kewargaan Negara.
Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang
berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah
4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN
sebagai Program inti dan Civics dan
Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.
Oleh Somantri (1967) istilah “Kewargaannegaraan” merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran
sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar
menjadi warga Negara yang baik (good citizen). Warga Negara
yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat
baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan
melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga Negara”. (Winaaputra
1978) Di lain pihak, istilah “Kewarganegaraan” digunakan dalam perundangan mengenai Status
formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur
dalam UU No. 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta
peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara
Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing.
Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan
istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum
diartikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing) dan karekter
warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan
untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program
pengembangan karekter warga negara secara kurikuler.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sekolah sebagai wahana pengembangan
warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler Pendidikan
Kewarganegaraanyang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama. Secara
yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat
tersebut, sebagai berikut:
1.
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan
Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang
menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’......…melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas)
Khususnya:
a. Pasal
3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Pasal
4 mengatakan sebagai berikut:
1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai
Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2) Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
Multimakna.
3) Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
4) Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat.
6) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
c. Pasal
37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan
dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan
Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga,
Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal.
Ayat
(2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.
d. Pasal
38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah
dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan
dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan
atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensi
untuk Pendidikan Menengah.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005
tentang SNP)
4.
Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa
“setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata
pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”.
5.
Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa
kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian.
Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan
sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya
berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari
masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran
demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi
sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang
demokratis dan bertanggung jawab. Peran PKn dalam proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan,
pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat
pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis
untuk membangun kehidupan demokrasi. Dari kedua konsep dasar tersebut dapat
dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu
dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat
multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multi dimensionalnya itu terletak
pada:
1)
Pandangan yang pluralistik–uniter (bermacam-macam
tetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
a.
Sikapnya dalam menempatkan individu,
Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
b.
Tujuannya yang diarahkan
pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
c.
Konteks (setting)
yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan
bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan, paradigma ini menuntut hal-hal
sebagai berikut:
Pertama,
memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada
pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi,
bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
Kedua, mengembangkan
kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa
agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan
kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun
waktu.
Ketiga, tersedianya
sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di
negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi
yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.
Keempat, tersedianya
sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami
penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas
tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.
Stuasi
sekolah dan kelas dikembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan
lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang
demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas
yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam
stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy, and for democracy”
dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.
I.
RUANG LINGKUP PKn DI SD
Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 dikemukakan bahwa “mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan tujuannya digariskan
dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ditetapkan pula bahwa “Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap
Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang
harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
Struktur Kurikulum”.
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan. Muatan
Lokal dam kegiatan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur
kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Pemendiknas
No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek
sebagai berikut:
1. Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
2. Norma,
Hukum dan Peraturan
3. Hak
Asasi Manusia
4. Kebutuhan
Warga Negara
5. Konstitusi
Negara
6. Kekuasaan
dan Pilitik
7. Pancasila
8. Globalisasi
III.
TUNTUTAN PEDAGOGIS PKn DI SD
Istilah Pedagogis
diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes
dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing.
Kemudian muncul istilah paedagogy
yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956). Tututan
pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences)
yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan,
dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi
kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini
berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti
pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata. Dengan
kata lain, PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat
utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap,
dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi
memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses
pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent
educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan
pedagogis ini memerlukan persiapan mental,
professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif. Guru siap memberi
contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough
now cought, it is learned (Herman 1966).
Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna
melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam
mater Pelaajaran PKn.
PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi
yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan
demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. PKn
dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral,
dengan alasan sebagai berikut:
1.
Materi PKn adalah Konsep- konsep
nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan
masyarakat negara Indonesia.
2.
Sasaran akhir belajar PKn adalah
perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
3. Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan
sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya
dipahami (bersifat
kognitif) tetapi dihayati (bersifat
objektif) dan dilaksanakan (bersifat
prilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana
dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992)
disebut “Educating for character” atau “pendidikan watak”.
Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof
Michael Novak (Lickona 1992: 50-51). Yakni compatible mix of all
thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages,
and persons of common sense down through history. Artinya suatu
perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keagamaan,
sastra, pandangan kaum, cerdik-pandai dan manusia pada umumnya sepanjang zaman.
Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki
tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral
feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral,
Prilaku moral)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
menelaah pemahaman dari Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat kami simpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan
dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan
yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan
didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
1.
Pendidikan
mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan
dirinya yang kemampuan-kemampuan
dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
2.
Hakikat PKn di SD:
a.
Program
pendidikan berdasarkan nilai nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan
menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam khidupan sehari
hari.
b.
Mata
pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang
cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD ’45.
3.
Tujuan Pkn di SD:
a.
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi
isu Kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta
bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan
dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
4.
Fungsi PKn di SD:
a.
Membantu
generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara
b.
Dapat
mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah
pribadi, masyarakat dan negara.
c.
Dapat
mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang
cerdas.
d.
Wahana untuk
membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
5.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
a.
Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun
dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah
Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam
pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Keterbukaan dan jaminan keadilan
b.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
c.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,
Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM,
Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.
Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong,
Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan
kedudukan warga negara
e.
Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan
konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan
sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
g.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai
ideologi terbuka.
h.
Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya,
Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan
internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
6. Tujuan
pedagogis PKn di SD menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang
bersifat utuh memuat belajar
kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. PKn seharusnya tidak lagi
memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar. Proses pendidikan
yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang
terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan
pedagogis ini memerlukan persiapan mental, profesionalitas,
sossial guru-murid yang kohesif.
DAFTAR PUSTAKA
http//arini.wodpres.com/2011/01/30
tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikan-kewarganegaraan-sd-mi
Prof.Dr.H.
Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007,
1-3
http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan
kewarganegaraan- di-sd